Sabtu, 14 Juni 2014

Transaksi As-Sharf

Transaksi sharf yang Bathil Dalam Masyarakat
Ilustrasi penelitian.
dalam kehidupan perbisnian, transakasi mata uang tidak dapat dihindarkan, baik untuk kepentingan perdagangan atau untuk sewa. Namun hal itu, dalam dunia bisnis praktak tersebut bukan merupaka hal baru. karena sejak zaman Nabi SAW penjualan mata uang tersebut telah dipraktekkan oleh sahabat. Praktek bisnis seperti ini dalam islam disebut sharf.  
Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Di dalam Al-Lisan disebutkan, sharf ialah menjual emas dengan perak atau sebaliknya, karena ini merupakan transaksi dari satu substansi ke lain substansi.
Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis atau yang tidak sejenis. Dalam istilah fiqh al-mu’amalah prinsip ini biasa disebut dengan bay’al-sharf (jual beli mata uang). Dalam mekanisme perbankan syari’ah, sharf berarti jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
Walaupun jenis tukar menukar ini meliputi transaksi valas, tukuar menukar uang dalam kepemilikan, dan yang lainnya, Namun penulis hanya akan membahas tukar menukar mata uang yang tidak dengan sesuai dengan syari’at islam yang banyak terjadi di dalam masyarakat.
 Seperti tukar menukar satu mata uang yang sama jenisnya tetapi mempunyai nilai tidak sama dengan nilai tukar, maupun menukar mata uang yang jenisnya sama tetapi karena yang ditukar uang yang lebih bagus maka ditukar dengan nilai yang tidak sama. Hal ini dilarang dalam islam karena menurut hadis Nabi SAW menukar sesuatu haruslah sama besarnya dengan nilai yang ditukar.
Dalam transaksi sharf pun harus memenuhi beberapa rukun dan syarat. Beberapa rukun dari akad sharf yang harus terpenuhi dalam transaksi as-sharf :
1.                  Pelaku akad.
·                     Ba’i (penjual) adalah pihak yang memilki valuta untuk dijual.
·                     Musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta.
2.                  Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar).
3.                  Shighat, yaitu ijab dan qabul.
Sedangkan syarat sharf  adalah :
1.                  Valuta (sejenis atau tidak sejenis). Apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar.
2.                  Waktu penyerahan (spot).
3.                  Nilai tukar yang diperjualbelikan harus telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual sebelum keduanya berpisah badan.
Maka dalam melakukan suatu transaksi sharf, pelaku transaksi sharf harus memenuhi rukun dan syarat sharf itu sendiri. Seperti salah satu syaratnya yaitu Apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukatran dilakukan sesuai dengan nilai tukar.
Permasalahan yang ditemukan.
Biasanya praktek-praktek jual beli atau penukaran mata uang seperti ini bisa ditemui saat menjelang hari Raya Idul Fitri. Karena banyak orang yang menukarkan uang ratusan ribu rupiah dengan uang puluhan maupun ribuan yang biasanya ditukar dengan nominal yang lebih kecil. Tetapi penulis pernah menemui transaksi seperti ini dalam hari-hari biasa. Yaitu transaksi seperti yang penulis sebutkan diatas. Padahal dalam satu syarat sharf tidak boleh adanya transaksi seperti itu, adapun salah satu syaratnya yaitu Apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukatran dilakukan sesuai dengan nilai tukar.
seperti yang penulis tuangkan dalam pengertian sharf diatas, maka permasalahan yang penulis temukan adalah sama-sama pertukaran mata uang, tetapi nilai dari salah satu mata uang dikurangkan jumlahnya dikarenakan sesuatu. Contoh, satu uang yang bernilai puluhan ribu yaitu Rp. 10.000 ditukar dengan nilai mata uang yang Ribuan tetapi nilainya tidak sama yaitu ditukar dengan nilai ribuan, Rp. 8000. Hanya karena sebuah alasan seperti uang yang ditukar sudah jelek, nilainya atau apapun alasannya, alasan penukaran seperti ini dilarang oleh Rasululllah SAW seperti yang akan penulis terangkan dalam hadis seperti dibawah ini.
Analisis Hadis As-Sharf .
Hadis sharf :
Rounded Rectangle: عَن ابِي سَعِيدالخُدرِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ان رَسُولُ الله صَلىّ الله عَلَيهِ وَسَلّم قَالَ : لَاتَبِيعُوا الذّهَب  بِالذّهَبِ اِلّا مَثَلًا بِمَثَلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعضَهَا عَلَى بَعضٍ وَلَا تَبِيعُوا الوَرَقَ بلو ر ق اِلّا مَثَلاً بِمَثَلٍ وَلَا تُشِفّوا بَعضَهَا عَلَى بَعضٍ وَلَا تَبِيعَواغَائِبًا بِنَا جِز







Arti perkata :
Rounded Rectangle: الوَرَقَ
Rounded Rectangle: perak


                                    :
Rounded Rectangle: وَلَا تُشِفُّوا بَعضَهَا عَلَى بَعضٍ
Rounded Rectangle: Janganlah kalian melebihkan sebagian diatas sebagian yang lain.


                                                         :

Arti ijmali hadis :
“Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ‘Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama beratnya, janganlah kalian melebihkan sebagian di atas sebagian yang lain, janganlah kalian menjual menjual perak dengan perak kecuali yang sama beratnya dan janganlah kalian melebihkan sebagian di atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual yang tidak ada diantara barang-barang itu dengan yang ada’. “(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis diatas, terdapat pengertian bahwa dilarang menjual emas dengan emas, kecuali yang sama beratnya, dan dilarang bagi kita untuk melebihkan sebagian diatas sebagian yang lain. Didaerah penulis, masih terdapat praktek seperti ini, penulis pernah menemui praktek semacam ini yaitu tukar menukar uang yang jelek atau lusuh dengan uang yang bagus, tetapi nilainya tidak sama atau dikurangi dari nilai uang yang jelek atau lusuh. Dan dari salah satu sumber pun pernah ditemui bahwa beliau menukar uang yang jelek bentuknya dengan yang bagus bentuknya tetapi nilainya berkurang jauh dan ini dilakukan di salah satu bmt didaerah penulis.
Memang dalam kehidupan perbisnian, transakasi mata uang tidak dapat dihindarkan, baik untuk kepentingan perdagangan atau untuk sewa. Namun hal itu, dalam dunia bisnis praktak tersebut bukan merupaka hal baru, karena sejak zaman Nabi SAW penjualan mata uang tersebut telah dipraktekkan oleh sahabat.
Aturan yang diberikan oleh Rasul dalam transaksi jual beli selalu berangkat dan merujuk kepada prinsip dasar transaksi dalam Islam, yaitu terdapatnya unsur kerelaan hakiki bukan kerelaan semu. Sehingga tidak ada yang merasa terpaksa dan harus menerima kehendak pihak lain. Ketentuan yang terdapat dalam hadits, menetapkan beberahal yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam transaksi mata uang seperti yang telah dijelaskan pada kandungan hadits.
Jika mata uang yang diperjualbelikan sama, maka nominalnya juga harus sama, meskipun dalam pecahan atau cetakan yang berbeda. Dengan ketentuan ini semua praktek yang memperjual-belikan rupiah dengan rupiah, misalnya satu pecahan 10.000 an dengan 8 pecahan ribuan ,atau 10 pecahan 10.000 an lusuh lusuh dengan 8 lembar 1000 an baru, tidak sesuai dengan ketentuan Islam.
Praktek semacam ini juga pernah terjadi pada masa Nabi SAW, akan tetapi Nabi SAW mengoreksi dan langsung melarang praktek tersebut. Seperti jual beli yang dilakukan oleh sahabat dengan menjual auqiyah emas dengan dua dan tiga dinar kepada orang Yahudi. Ketika Rasulullah SAW mengetahuinya beliau melarang praktek tersebut, dan menyatakan harus setimbang. Dalam hadis lain, Rasulullah saw menegaskan bahwa jual beli barang sejenis tidak seimbang, maka kelebihannya termasuk riba. Sudah jelas bahwa riba merupakn praktek yang dengan sangat jelas dilarang oleh Islam.
Dari ketentuan ini juga dapat diketahui bahwa jika mata uang yang diperjual belikan tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar, maka dapat dijual sesuai dengan jenis hasil penawaran penjual dan pembeli atau harga pasar. Dalam jual beli mata uang baik sejenis maupun tidak sejenis harus tunai sama tunai atau terjadi penangguhan penyerahan uang maka kedua belah pihak mengikuti cara yang sama. Hal itu terutama untuk tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Sebagai mata uang, setiap saat nilai mata uang akan mengalami perubahan. Aturan harus sama-sama tunai ini, terutama untuk mata uang yang tidak sejenis, dimungkinkan kerena nilai tukar mata uang yang sangat fluktuatif.
Solusi dari penulis.
Sharf merupakan transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Al-sharf dalam islam transaksi ini dibolehkan selama jenis, bentuk, maupun nominalnya sama. Jika tidak sama tetapi masih dalam satu akad dan satu tempat itu masih dalam penangguhan. Seperti dalam hadis “Tidak disertai keuntungan, bila dengan harga pada hari transaksi”. Dan hendaknya tukar menukar itu secara total terhadap seluruh uang dalam kepemilikan yang harus di tukar, hal ini juga untuk mencegah terjadinya riba.
Seseorang yang hendak melakukan pertukaran suatu mata uang, emas, valas atau yang sebagainya haruslah wajib melakukan batasan batasan seperti yang penulis sebutkan diatas dan wajib menjauhkan diri dari segala bentuk transaksi sharf yang bathil dan dilarang oleh syariat islam.
Tidaklah dibenarkan para pelaku bisnis sharf  berpendapat bahwa  “ agama membenarkan pertukaran mata uang dengan syarat dilakukan secara tunai, tetapi mereka mengabaikan kepentingan umum dan mengutamakan kepentingan sendiri ”. jika mereka melakukan penyimpangan dalam melakukan transaksi sharf ini, maka yang semula halal akan menjadi terlarang karena dapat merugikan salah satu pihak.
Seseorang yang akan melakukan transaksi sharf juga harus sesuai dengan rukun yang membolehkan bagaimana melakukan transaksi sharf yang benar sesuai anjuran syariat islam. Dan kita harus mengacu kepada hukum dan landasan syariat islam yang telah ditetapkan. Kita harus memilih menggunakan transaksi yang baik dalam melakukan transaksi sharf ini yang dibolehkan oleh agama dan terhindar dari yang namanya riba.
Untuk seseorang yang ingin menukarkan uang, sebaiknya menukarkan dengan nilai dan jumlah yang sama. Misal Rp. 50.000 haruslah ditukar dengan jumlah yang sama  bukan malah mengurangi jumlah yang ditukarkan misal jumlahnya Rp. 30.000. walaupun jenis uang yang ditukar lebih bagus tetapi dengan dikurangi nilainya maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Untuk itu, jika seseorang ingin menukar kan uang nya dengan nilai yang sama, tukarkanlah di bank yang memang sudah terbukti keabsahannya dan tukarkanlah langsung dengan datang ke bank dan jangan mewakilkan kepada salah seoerang pegawai atau yang lainnya. Karena itu akan berpotensi menyebabkan terjadinya praktek ekonomi

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites