Sabtu, 14 Juni 2014

Konsep Filsafat Etika Bisnis Islam



Konsep Konsep Filsafat Etika Bisnis Islam
Lima konsep kunci yang mmbentuk sistem etika islam adalah keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab serta kebajikan,
1.      Keesaan
Keesaan, seperti yang dicerminkan dalam konsep tawhid, merupakan dimensi vertikal Islam. Konsep keesaan yang menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbda-beda dalam kehidupan seorang  Muslim. : ekonomi, politik, agama dan masyarakat, serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan. Konsep kesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang Muslim.[1]

Aksioma Filsafat Etika Islam

Keesaan
Berhubungan dengn konsep tauhid. Berbagai aspek dalam kehidupan manusia yakni politik, ekonomi, sosial dan keeagamaan membentuk satu kesatuan homogen yang bersifat konsisten dari dalam, dan intergrasi dengn alam semesta secara luas. Ini adalah dimensi vertikal Islam
Keseimbangan
Berhubungan dengan konsep keesaan adalah keseimbangan diantara berbagai kehidupan manusia yang di sbutkn diatas untuk menciptakan aturan sosial yang terbaik. Rasa keseimbangan ini diproleh melalui tujuan yang sadar. Ini adalah diensi horizontal Islam.
Kehendak bebas
Kemampuan mnusia untuk bertindak tanpa tekanan ksternal dalam ukuran ciptaan allah dan sebagai khalifah allah di muka bumi

a.      Karena seorang Muslim mmandang apa pun yang ada pun yang ada di dunia sebagai milik Allah SWT, tuhan yang juga memilikinya, pemikiran dan prilakunya tidak dapat dibiaskan oleh apapun juga. Pandanganya menjadi lebih luas dan pengabdiannya tidak lagi terbatas kpada kelompok atau lingkungan tertentu. Segala bentuk pandangan rasisme ataupun sistem kasta menjadi tidak ejalan dengan pemkiranya.
b.      Karena hanya Allah yang maha kuasa dan maha esa, maka kaum mulim berbeda dengan terbebas dari dan tidak takut akan semua bentuk kekuasaan lain kecuali Allah SWT. Ia tidak pernah disilaukan oleh kebesaran orang lain. Dan tidak membiarkan dirinya dipaksa untuk bertindak tidak etis oleh siapapun. Karena Allah SWT dapat mengmbil dengan mudah apa pun yang telah ia berikan maka kaum muslim akan bersikap rendah hati dan hidup sederhana.
c.       Karena ia percaya bahwa hanya Allah SWT yang dapat menolongnya, ia tidak pernah merasa putus asa akan datangnya pertolongan dan kemurahan Allah SWT.  Tidak ada manusia atau binatang apa pun yang memiliki kekuasaan untuk mengmbil nyawanya sebelum waktu yang digariskan nya hanya Allah SWT. Yang memiliki kekuasaan untuk mengambil nyawanya. Ia akan bertindk penuh keyakinan dan keberanian untuk apa yang iaanggap etis dan islami.
d.      Pengaruh paling besar dari ucapan la ilaha illa Allah adalah bahwa kaum Muslim akan mentaati dan melksanakan hukum-hukum allah swt. Ia percaya bahwa allah mengetahui segalanya yang terlihat ataupun yang tersembunyi dan bahwa ia tidak dapat  menyembunyikan apa pun, niat ataupun tindakan dari Allah SWT. Sebagai konsekuensinya, ia akan mnghindarkan diri dari apa yang dilarang. Dan berbuat hanya dalam kebaikan.
Penerapan konsep keesaan dalam etika bisnis
Dalam penerapan konsep ini, seorang Muslim tidak akan :
a.      Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapa pun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelmin, ataupun agama.
b.      Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepda allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang sama dan satu, dimana pun apakah itu i masjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehdupanya, ia akan selalu meras bahagia.
c.      Menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan. Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting bginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara dan harus di pergunakansecara bijaksana.
2.      Keseimbangan
Keseimbangan atau ‘adl menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Hukum dan ketraturan yang kita lihat di alam semest merefleksikan konsep keseimbangan yang rumit ini.  Sifat keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, ia merupakan karakter dinamik  yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupanya. Kebutuhan akan keseimbangan dan kesetaraan ditekankan Allah SWT ketika ia menyebut kaum muslim sebagai umatun wasatun. Untuk menjaga  keseimbagan antara mereka yang berpunya dengan orang yang tak berpunya, Allah SWT menekankan arti penting sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi yang berlebih-lebihan.
Penerapan Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis
Prinsip keseimbangan atau kesetaran berlaku baik secara harfiah maupun kias dalamdunia bisnis. Sangat menarik untuk mengetahui bahwa makna lain kata ‘adl adalah keadilan dan kesetaraan. Sebuah transaksi yang seimbang adalah juga setara dengan adil. Quran mempergunakan istilah ‘adl dalam pengertian ini, secara keseluruhan Islam sebenarnya tidak ingin menciptakan sebuah masyarakat pedagang syahid, yang berbisnis semata demi alasan kedermawanan. Sebaliknya, Islam ingin mengekang kecenderungan sikap serakah manusia dan kecintaanya untuk memiliki barang barang. Sebagai akibatnya, baik sikap kikir maupun boros keduanya dikutuk baik dalam Qur’an maupun Hadist .
3.      Kehendak Bebas
Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupanya sendiri manakala Allah SWT menurunkannya kebumi. Dengan tanpa mengabaikan kenyataa bahwa ia sepenuhnya dirunrun oleh hukum yang diciptakan Allah SWT, ia diberi kemampuan untuk berfikir dan membuat keputusan, untuk memilih jalan hidup apa yang ia inginkan dan yang paling penting untuk bertindak berdasarkan aturan apapun yang ia pilih. Tidak seperti halnya ciptaan allah swt yang  lain dialam semesta, ia dapat memilih prilaku etis ataupun tidak etis yang akan ia jalankan.
Katakanlah, “kebenaran dari tuhanmu . maka barang siapa yag ingin beriman hendak ia beriman, dan barand siapa yang ingin kafir, berrti ia kafir”.
Sekali ia memilih menjadi seorang Muslim, ia harus tunduk kepada Allah SWT. Ia menjadi bagian umat secara keseluruhan, dan menyadari kedudukanya sebagai wakil Allah SWT dimuka bumi. Ia setuju untuk berperi laku berdasarkan aturan aturan yang telah ditetapkan Allah demi kehidupan pribadi maupun kehidupan sosialnya. Sekarang, “ seluruh kehidupanya telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, dan tidak ada lagi konflik dalam dirinya sendiri”. Konsep berkehendak bebas dengan berkedudukan sejejar dengan konsep kesatuan dan konsep keseimbangan.
Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam Etika Bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengingkarinya. Seorang Muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.
Penting untuk dicatat bahwa Allah SWT memerintahkan ayat di atas secara eksplisit kepada kaum Muslim. Sebagaimana dikemukakan oleh Yusuf ‘Ali, kata ‘uqud adalah sebuah kontruksi multidimensional. Kata tersebut mengandung arti
a.       Kewajiban suci yang muncul dari kodrat spiritual dan hubungan kita dengan Allah SWT
b.      Kewajiban sosial kita seperti misalnya dalam perjanjian perkawinan
c.       Kewajiban politik kita seperti misalnya, perjanjian hukum
d.      Kewajiban bisnis kita seprti misalnya kontrak formal mengeniai tugas-tugas tertentu yang harus dilakukan ataupun kontark tak tertulis mengenai perlakuan layak yang harus diberikan kepada para pekerja.
Kaum Muslim harus mengekang kehendak bebasnya untuk bertindak berdasarkan aturan-aturan moral seperti yang telah digariskan Allah SWT.
Dari sudut pandang ekonomi, Islam menolak prinsip laissez-faire dan keyakinan barat terhadap konsep “Tangan yang  Tak Terlihat”. Karena aspek kunci dalam diri manusia adalah nafs ammarah, maka ia kan cenderung menyalahgunakan sistem seperti ini. Contoh-contoh seperti kasus Ivan Boesky, Michael Milken dan kegagalan pembayaran obligasi, skandal tabungan dan pinjaman di Amerika Serikat, bencana BCCI, praktek-praktek korupsi pemerintah dan mafia di Italia, sistem baqshish di Timur Tengah, skandal pasar modal di Jepang, dan lain-lain, semuanya menggambarkan kelemahan-kelemahan dalam sistem kapitalisme. Prinsip homo Islamicus yang dituntut oleh hukum Allah SWT harus dipilih agar dapat bertindak secara etis.
4.      Tanggung Jawab
Kebebasan yang tak terbatas adalah sebuah absurditas; ia mengimplikasikan tidak adanya sikap tanggung jawab atau akuntabilitas. Untuk memenuhi konsep keadilan dan kesatuan seperti yang kita lihat dalam ciptaan allah swt, manusia harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya. Allah swt menekankan konsep tanggung jawab moral tindakan seseorang ini dengan firmannya:
:[...] barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberikan balasan dengan kejahatan itu. Dan ia tidak mendapat perlindungan dan tidak (pula) penolang baginya selain allah swt. barang siapa mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walaupun sedikitpun.
Islam adalah agama yang adil: seperti telah di bicarakan sebelumnya, seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakanya jika:
a.       Ia belum mencapai usia dewasa
b.      Ia sakit jiwa
c.       Ia berbuat sesuatu ketika sedang tidur
Dalam konsep tanggung jawab, Islam membedakan antara fard al ‘ayn (tanggung jawab individu yang tidak dapat dialihkan) dan fard al kifayah (tanggung jawab kolektif yang bisa di wakili oleh sebagian orang). Sebagai contoh, fard al kifayah mengariskan bahwa jika seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup dan ingin belajar tentang ilmu agama namun merasa bahwa pekerjaannya tidak akan memungkinkannya melakukan hal tersebut, maka ia dapat di beri zakat karena mencari ilmu dianggap sebagai kewajiban kolektif. Sementara bagi seseorang yang melakukan ibadah yang berlebihan (nawafil) atau seseorang yang ingin melakukan nawafil tanpa ada waktu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, ia mungkin justru tidak mendapat zakat. Hal ini karena pahala ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan orang yang sedang mencari ilmu. Semantara itu, fard al ‘ayn berarti perintah atau peraturan yang bersifat tanpa syarat, secara umum di terapkan kepada setiap orang. Dengan demikian, berpuasa ataupun melaksanakan shalat adalah fard al ‘ayn dan seorang muslim tidak dapat mengalihkan tanggung jawab pribadinya terhada kewajiban melakukan shalat.
Tanggung jawab dalam Islam multi-tingkat dan terpusat baikpada tingkat mikro (individu) mapun tingkat makro (organisasi dan maasyarakat). Tangguna jawab dalam Islam bahkan dalam juga bersama-sama ada dalam tingkat mikro maupun makro (misalnya, antara individu dan berbagai institusi dan kekuatan masyarakat). Seperti dikemukakan oleh Sayed Kotb,
“Islam mendasarkan prinsip tanggung jawab timbal-balik dalam semua bentuk dan variasi. Di dalamnya kita  bisa menumukan tanggung jawab yang ada antara manusia dan hatinya, antara manusia dan keluarganya, antara individu dan masyarakat, antara satu komunitas dan komunitas lainnya. “[...].
Kita nanti akan membicarakan makna luas tanggung jawab ini dengan rujukan khusus kepada tanggung jawab sosial kemasyarakatan.
Penerapan Konsep Tanggung Jawab dalam Etika Bisnis
Jika seorang pengusaha Muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berprilaku tidak etis. Ia harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri. Berkaitan dengan hal ini, allah berfirman:
“tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya “.
Karenanya, konsep ini bertalian erat dengan konsep persatuan, keseimbangan dan kehendak bebas. Semua kewajiban harus dihargai kecuali jika secara moral salah. Sebagai contoh, Ibrahim as menolak kewajiban keluarganya ketika ayah nya menginginkannya untuk berbuat shirik atau memuja berhala. Disisi lain, Rasulullah SAW melaksanakan kesepakatan dalam perjanjian Hudaybiyah meskipun hal itu berarti bahwa Abu Jandal seorang yang baru menjadi Muslim, harus dikembalikan kepada suku Quraysh. Sekali seorang muslim mengucapkan janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang sah, maka ia harus menepatinya.
Rasulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) berkata, “tanda-tanda orang munafik ada tiga” (1) apabila berkata, ia berdusta, (2) apabila berjanji, tidak di penuhi dan (3) bila diamanati ia berhianat”.
5.      Kebajikan
Kebajikan (ihsan) atau kebaikan terhadap orang lain di definisikan sebagai “tindakan yang munguntungkan orang lain lebih di banding orang yang melakukan tindakan tersebut dan dilakukan tanpa kewajiban apapun”. Kebaikan sangat di dorong di dalam Islam. Rasulullah SAW dinyatakan pernah berkata:
“penghuni surga terdiri dari 3 kelompok: yang pertama adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan bertindak lurus dan adil; yang kedua adalah mereka yang yang jujur dan diberi kelebihan kekuesaan untuk berbuat hal-hal yang baik ; dan mereka yang berhati pemurah dan suka menolong keluarganya serta setiap muslim yang saleh, dan yang ketiga adalah mereka yang tidak mengulurkan tangannya meskipun memiliki banyak keluarga yang harus dibantu”.
penerapan konsep kebajikan dalam etika bisnis.
Menurut al ghazzali, terdapat enam bentuk kebajikan:
a.       Jika seseorang   sesuatu, maka orang lain harus memberikannya, dengan mengambil keuntungan yang sesedikit mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya.
b.      Jka seseorang membeli sesuatu dari orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya. Tindakan seperti ini akan memberikan akibat yang mulia, dan tindakan sebaliknya cenderung akan memberikan hasil yang juga berlawanan.bukan suatu hal yang patut di puji untuk membayar orang kaya lebih dari apa yang seharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai orang yang suka mencari keuntungan yang tinggi.
c.       Dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seseorang harus brtindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepaad sang peminjam untuk membayar hutangnya, dan jika diperlukan, seseorang harus membuat pengurangan pinjanan untuk meringankan beban sang peminjam.
d.      Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin mengembalikan baranb-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan.
e.       Merupakan tindakan yang sangt baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus diminta, dan jika mungkin jauh-jauh hari sebelum jatuh waktu pembayarannya.
f.       Ketika menjual barang secara kredit seseorang harus cukup bermura hati,  tidak memeaksa memaksa membayar ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.
Meskipun konsep-konsep di atas menuntun kita dalam tinkah laku sehari-hari, konsep-konsep tersebut lebih merrpakan deskripsi filsafat etika islam. Qur’an dan sunnah melengkapi konsep-konsep ini dengan merumuskan tingkat keabsahan, hukum bentuk-bentuk prilaku penting sebagaimana juga wilayah haram dan halal bisnis pengusaha muslim.


[1] Maudoodi, sayyid abul “a’ai, 1997, arah pemahaman islam, facoma park, MD: international ghraphics printing service, pp. 74-78

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites