Lima konsep kunci yang mmbentuk sistem etika islam
adalah keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab serta kebajikan,
1. Keesaan
Keesaan, seperti yang dicerminkan dalam konsep tawhid,
merupakan dimensi vertikal Islam. Konsep keesaan yang menggabungkan ke dalam
sifat homogen semua aspek yang berbda-beda dalam kehidupan seorang Muslim.
: ekonomi, politik, agama dan masyarakat, serta menekankan gagasan mengenai
konsistensi dan keteraturan. Konsep kesaan memiliki pengaruh yang paling
mendalam terhadap diri seorang Muslim.[1]
Aksioma Filsafat Etika Islam
Keesaan
|
Berhubungan dengn konsep tauhid. Berbagai aspek
dalam kehidupan manusia yakni politik, ekonomi, sosial dan keeagamaan
membentuk satu kesatuan homogen yang bersifat konsisten dari dalam, dan
intergrasi dengn alam semesta secara luas. Ini adalah dimensi vertikal Islam
|
Keseimbangan
|
Berhubungan dengan konsep keesaan adalah
keseimbangan diantara berbagai kehidupan manusia yang di sbutkn diatas untuk
menciptakan aturan sosial yang terbaik. Rasa keseimbangan ini diproleh
melalui tujuan yang sadar. Ini adalah diensi horizontal Islam.
|
Kehendak bebas
|
Kemampuan mnusia untuk bertindak tanpa tekanan
ksternal dalam ukuran ciptaan allah dan sebagai khalifah allah di muka bumi
|
a. Karena seorang Muslim mmandang apa pun yang ada pun
yang ada di dunia sebagai milik Allah SWT, tuhan yang juga memilikinya,
pemikiran dan prilakunya tidak dapat dibiaskan oleh apapun juga. Pandanganya
menjadi lebih luas dan pengabdiannya tidak lagi terbatas kpada kelompok atau
lingkungan tertentu. Segala bentuk pandangan rasisme ataupun sistem kasta
menjadi tidak ejalan dengan pemkiranya.
b. Karena hanya Allah yang maha kuasa dan maha esa, maka
kaum mulim berbeda dengan terbebas dari dan tidak takut akan semua bentuk
kekuasaan lain kecuali Allah SWT. Ia tidak pernah disilaukan oleh kebesaran
orang lain. Dan tidak membiarkan dirinya dipaksa untuk bertindak tidak etis
oleh siapapun. Karena Allah SWT dapat mengmbil dengan mudah apa pun yang telah
ia berikan maka kaum muslim akan bersikap rendah hati dan hidup sederhana.
c. Karena ia percaya bahwa hanya Allah SWT yang dapat
menolongnya, ia tidak pernah merasa putus asa akan datangnya pertolongan dan
kemurahan Allah SWT. Tidak ada manusia atau binatang apa pun yang
memiliki kekuasaan untuk mengmbil nyawanya sebelum waktu yang digariskan nya
hanya Allah SWT. Yang memiliki kekuasaan untuk mengambil nyawanya. Ia akan
bertindk penuh keyakinan dan keberanian untuk apa yang iaanggap etis dan
islami.
d. Pengaruh paling besar dari ucapan la ilaha
illa Allah adalah bahwa kaum Muslim akan mentaati dan melksanakan
hukum-hukum allah swt. Ia percaya bahwa allah mengetahui segalanya yang
terlihat ataupun yang tersembunyi dan bahwa ia tidak dapat menyembunyikan
apa pun, niat ataupun tindakan dari Allah SWT. Sebagai konsekuensinya, ia akan
mnghindarkan diri dari apa yang dilarang. Dan berbuat hanya dalam kebaikan.
Penerapan konsep keesaan dalam etika bisnis
Dalam penerapan konsep ini, seorang Muslim tidak akan
:
a. Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok,
pembeli atau siapa pun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit,
jenis kelmin, ataupun agama.
b. Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia
hanya takut dan cinta kepda allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang
sama dan satu, dimana pun apakah itu i masjid, di dunia kerja atau aspek apapun
dalam kehdupanya, ia akan selalu meras bahagia.
c. Menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan. Konsep
amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting bginya karena ia
sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara dan harus di pergunakansecara
bijaksana.
2. Keseimbangan
Keseimbangan atau ‘adl menggambarkan
dimensi horizontal ajaran Islam dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu
di alam semesta. Hukum dan ketraturan yang kita lihat di alam semest
merefleksikan konsep keseimbangan yang rumit ini. Sifat keseimbangan
ini lebih dari sekedar karakteristik alam, ia merupakan karakter dinamik yang
harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupanya. Kebutuhan akan
keseimbangan dan kesetaraan ditekankan Allah SWT ketika ia menyebut kaum muslim
sebagai umatun wasatun. Untuk menjaga keseimbagan antara
mereka yang berpunya dengan orang yang tak berpunya, Allah SWT menekankan arti
penting sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi yang
berlebih-lebihan.
Penerapan Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis
Prinsip keseimbangan atau kesetaran berlaku baik
secara harfiah maupun kias dalamdunia bisnis. Sangat menarik untuk mengetahui
bahwa makna lain kata ‘adl adalah keadilan dan kesetaraan.
Sebuah transaksi yang seimbang adalah juga setara dengan adil. Quran
mempergunakan istilah ‘adl dalam pengertian ini, secara
keseluruhan Islam sebenarnya tidak ingin menciptakan sebuah masyarakat pedagang
syahid, yang berbisnis semata demi alasan kedermawanan. Sebaliknya, Islam ingin
mengekang kecenderungan sikap serakah manusia dan kecintaanya untuk memiliki
barang barang. Sebagai akibatnya, baik sikap kikir maupun boros keduanya
dikutuk baik dalam Qur’an maupun Hadist .
3. Kehendak Bebas
Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak
bebas untuk mengendalikan kehidupanya sendiri manakala Allah SWT menurunkannya
kebumi. Dengan tanpa mengabaikan kenyataa bahwa ia sepenuhnya dirunrun oleh
hukum yang diciptakan Allah SWT, ia diberi kemampuan untuk berfikir dan membuat
keputusan, untuk memilih jalan hidup apa yang ia inginkan dan yang paling
penting untuk bertindak berdasarkan aturan apapun yang ia pilih. Tidak seperti
halnya ciptaan allah swt yang lain dialam semesta, ia dapat memilih
prilaku etis ataupun tidak etis yang akan ia jalankan.
Katakanlah, “kebenaran dari tuhanmu . maka
barang siapa yag ingin beriman hendak ia beriman, dan barand siapa yang ingin
kafir, berrti ia kafir”.
Sekali ia memilih menjadi seorang Muslim, ia harus
tunduk kepada Allah SWT. Ia menjadi bagian umat secara keseluruhan, dan
menyadari kedudukanya sebagai wakil Allah SWT dimuka bumi. Ia setuju untuk
berperi laku berdasarkan aturan aturan yang telah ditetapkan Allah demi
kehidupan pribadi maupun kehidupan sosialnya. Sekarang, “ seluruh kehidupanya
telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, dan tidak ada lagi konflik dalam
dirinya sendiri”. Konsep berkehendak bebas dengan berkedudukan sejejar dengan
konsep kesatuan dan konsep keseimbangan.
Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam Etika Bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki
kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengingkarinya. Seorang
Muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada Allah SWT, akan menepati semua
kontrak yang telah dibuatnya.
Penting untuk dicatat bahwa Allah SWT memerintahkan
ayat di atas secara eksplisit kepada kaum Muslim. Sebagaimana dikemukakan oleh
Yusuf ‘Ali, kata ‘uqud adalah sebuah kontruksi multidimensional. Kata tersebut
mengandung arti
a. Kewajiban suci yang muncul dari kodrat spiritual
dan hubungan kita dengan Allah SWT
b. Kewajiban sosial kita seperti misalnya
dalam perjanjian perkawinan
c. Kewajiban politik kita seperti misalnya,
perjanjian hukum
d. Kewajiban bisnis kita seprti misalnya
kontrak formal mengeniai tugas-tugas tertentu yang harus dilakukan ataupun
kontark tak tertulis mengenai perlakuan layak yang harus diberikan kepada para
pekerja.
Kaum Muslim harus mengekang kehendak bebasnya untuk
bertindak berdasarkan aturan-aturan moral seperti yang telah digariskan Allah
SWT.
Dari sudut pandang ekonomi, Islam menolak prinsip
laissez-faire dan keyakinan barat terhadap konsep “Tangan yang Tak
Terlihat”. Karena aspek kunci dalam diri manusia adalah nafs ammarah, maka ia
kan cenderung menyalahgunakan sistem seperti ini. Contoh-contoh seperti kasus
Ivan Boesky, Michael Milken dan kegagalan pembayaran obligasi, skandal tabungan
dan pinjaman di Amerika Serikat, bencana BCCI, praktek-praktek korupsi pemerintah
dan mafia di Italia, sistem baqshish di Timur Tengah, skandal pasar modal di
Jepang, dan lain-lain, semuanya menggambarkan kelemahan-kelemahan dalam sistem
kapitalisme. Prinsip homo Islamicus yang dituntut oleh hukum Allah SWT harus
dipilih agar dapat bertindak secara etis.
4. Tanggung Jawab
Kebebasan yang tak terbatas adalah sebuah absurditas;
ia mengimplikasikan tidak adanya sikap tanggung jawab atau akuntabilitas. Untuk
memenuhi konsep keadilan dan kesatuan seperti yang kita lihat dalam ciptaan allah
swt, manusia harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya. Allah swt
menekankan konsep tanggung jawab moral tindakan seseorang ini dengan firmannya:
:[...] barang siapa yang mengerjakan
kejahatan, niscaya akan diberikan balasan dengan kejahatan itu. Dan ia tidak
mendapat perlindungan dan tidak (pula) penolang baginya selain allah swt.
barang siapa mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia
orang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya
walaupun sedikitpun.
Islam adalah agama yang adil: seperti telah di
bicarakan sebelumnya, seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakanya
jika:
a. Ia belum mencapai usia dewasa
b. Ia sakit jiwa
c. Ia berbuat sesuatu ketika sedang tidur
Dalam konsep tanggung jawab, Islam membedakan antara fard
al ‘ayn (tanggung jawab individu yang tidak dapat dialihkan) dan fard
al kifayah (tanggung jawab kolektif yang bisa di wakili oleh sebagian
orang). Sebagai contoh, fard al kifayah mengariskan bahwa jika
seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup dan ingin belajar
tentang ilmu agama namun merasa bahwa pekerjaannya tidak akan memungkinkannya
melakukan hal tersebut, maka ia dapat di beri zakat karena mencari ilmu
dianggap sebagai kewajiban kolektif. Sementara bagi seseorang yang melakukan
ibadah yang berlebihan (nawafil) atau seseorang yang ingin
melakukan nawafil tanpa ada waktu untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya sendiri, ia mungkin justru tidak mendapat zakat. Hal ini karena pahala
ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan orang yang sedang mencari
ilmu. Semantara itu, fard al ‘ayn berarti perintah atau peraturan
yang bersifat tanpa syarat, secara umum di terapkan kepada setiap orang. Dengan
demikian, berpuasa ataupun melaksanakan shalat adalah fard al ‘ayn dan
seorang muslim tidak dapat mengalihkan tanggung jawab pribadinya terhada
kewajiban melakukan shalat.
Tanggung jawab dalam Islam multi-tingkat dan terpusat
baikpada tingkat mikro (individu) mapun tingkat makro (organisasi dan
maasyarakat). Tangguna jawab dalam Islam bahkan dalam juga bersama-sama ada
dalam tingkat mikro maupun makro (misalnya, antara individu dan berbagai
institusi dan kekuatan masyarakat). Seperti dikemukakan oleh Sayed Kotb,
“Islam mendasarkan prinsip tanggung jawab
timbal-balik dalam semua bentuk dan variasi. Di dalamnya kita bisa
menumukan tanggung jawab yang ada antara manusia dan hatinya, antara manusia
dan keluarganya, antara individu dan masyarakat, antara satu komunitas dan
komunitas lainnya. “[...].
Kita nanti akan membicarakan makna luas tanggung jawab
ini dengan rujukan khusus kepada tanggung jawab sosial kemasyarakatan.
Penerapan Konsep Tanggung Jawab dalam Etika Bisnis
Jika seorang pengusaha Muslim berperilaku secara tidak
etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis
ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berprilaku tidak etis. Ia harus
memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri. Berkaitan dengan hal
ini, allah berfirman:
“tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa
yang telah diperbuatnya “.
Karenanya, konsep ini bertalian erat dengan konsep
persatuan, keseimbangan dan kehendak bebas. Semua kewajiban harus dihargai
kecuali jika secara moral salah. Sebagai contoh, Ibrahim as menolak kewajiban
keluarganya ketika ayah nya menginginkannya untuk berbuat shirik atau memuja
berhala. Disisi lain, Rasulullah SAW melaksanakan kesepakatan dalam perjanjian
Hudaybiyah meskipun hal itu berarti bahwa Abu Jandal seorang yang baru menjadi
Muslim, harus dikembalikan kepada suku Quraysh. Sekali seorang muslim mengucapkan
janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang sah, maka ia harus
menepatinya.
Rasulullah SAW (semoga rahmat terlimpah
kepadanya) berkata, “tanda-tanda orang munafik ada tiga” (1) apabila berkata,
ia berdusta, (2) apabila berjanji, tidak di penuhi dan (3) bila diamanati ia
berhianat”.
5. Kebajikan
Kebajikan (ihsan) atau kebaikan terhadap orang lain di
definisikan sebagai “tindakan yang munguntungkan orang lain lebih di banding
orang yang melakukan tindakan tersebut dan dilakukan tanpa kewajiban apapun”.
Kebaikan sangat di dorong di dalam Islam. Rasulullah SAW dinyatakan pernah
berkata:
“penghuni surga terdiri dari 3 kelompok:
yang pertama adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan bertindak lurus dan
adil; yang kedua adalah mereka yang yang jujur dan diberi kelebihan kekuesaan
untuk berbuat hal-hal yang baik ; dan mereka yang berhati pemurah dan suka
menolong keluarganya serta setiap muslim yang saleh, dan yang ketiga adalah
mereka yang tidak mengulurkan tangannya meskipun memiliki banyak keluarga yang
harus dibantu”.
penerapan konsep kebajikan dalam etika bisnis.
Menurut al ghazzali, terdapat enam bentuk kebajikan:
a. Jika seseorang sesuatu,
maka orang lain harus memberikannya, dengan mengambil keuntungan yang sesedikit
mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan
lebih baik baginya.
b. Jka seseorang membeli sesuatu dari orang
miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan
membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya. Tindakan seperti ini akan
memberikan akibat yang mulia, dan tindakan sebaliknya cenderung akan memberikan
hasil yang juga berlawanan.bukan suatu hal yang patut di puji untuk membayar
orang kaya lebih dari apa yang seharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai
orang yang suka mencari keuntungan yang tinggi.
c. Dalam mengabulkan hak pembayaran dan
pinjaman, seseorang harus brtindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang
lebih banyak kepaad sang peminjam untuk membayar hutangnya, dan jika
diperlukan, seseorang harus membuat pengurangan pinjanan untuk meringankan
beban sang peminjam.
d. Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin
mengembalikan baranb-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk
melakukannya demi kebajikan.
e. Merupakan tindakan yang sangt baik bagi
sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus diminta, dan jika
mungkin jauh-jauh hari sebelum jatuh waktu pembayarannya.
f. Ketika menjual barang secara kredit
seseorang harus cukup bermura hati, tidak memeaksa memaksa membayar
ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.
Meskipun konsep-konsep di atas menuntun kita dalam
tinkah laku sehari-hari, konsep-konsep tersebut lebih merrpakan deskripsi
filsafat etika islam. Qur’an dan sunnah melengkapi konsep-konsep ini dengan
merumuskan tingkat keabsahan, hukum bentuk-bentuk prilaku penting sebagaimana
juga wilayah haram dan halal bisnis pengusaha muslim.
[1] Maudoodi, sayyid abul “a’ai, 1997, arah
pemahaman islam, facoma park, MD: international ghraphics printing service, pp.
74-78







0 komentar:
Posting Komentar