Sabtu, 14 Juni 2014

Profit Sharing

Profit Sharing
Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrument bunga, maka dalam mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrument kelembagaan yang menerapkan instrument nagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan menggunakan system bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternative bagi masyarakat bisnis.
Salah satu karakteristik bank syari’ah adalah adanya bagi hasil. Dan beberapa topic yang akan dibahas adalah: pengertian profit sharing, kontrak mudharabah, jenis-jenis mudharabah, aplikasi mudharabah, perhitungan bagi hasil bagi deposan, menghitung saldo rata-rata harian, menghitung pendapatan yang akan dibagihasilkan, dan cara menentukan nisbah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Profit Sharing
2.      Kontrak Mudharabah
3.      Aplikasi Mudharabah Dalam Bank Syari’ah
4.      Konsep Perhitungan Margin Laba dan Bagi Hasil
5.      Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan
6.      Perhitungan Saldo Rata-Rata Harian

C.    Tujuan Masalah
Mengetahui dan memahmi apa saja yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai pengertian profit sharing dalam mudharabah serta konsep dan aplikasinya dalam bank syari’ah.

PENGERTIAN PROFIT SHARING
A.    Profit sharing

1.    Pengertian profit sharing
Menurut kamus ekonomi profit sharing diartikan pembagian laba. Secara definitive profit sharing  diartikan :”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatau perusahaan”. Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.[1]
Pada mekanisme bank syariah investasi bagi hasil pada dasranya adalah terletak pada kerjasama antara shahibul mal dan mudharib. Setelah kerjasama yang baik sehingga akan menghasilkan keuntungan , dari keuntungan itu dibagi hasil oleh mudharib dan shohibul maal, sesui yang disepakati.

B.     KONTRAK MUDHAROBAH
Prinsip bagi hasil atau profit sharing merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi oprasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah prinsip berdasarkan pada kaidah al-mudhorobah. Berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebgai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan perusahan yang  meminjam  dana . dengan penabung , bsnk sksn bertindak  sebagai  mudhorib (pengelola) sementara penabung sebagi penyadang dana( shohibul maal) . antara keduanya diadakan akat mudhorobah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.[2]
Meskipun demikian  dalam perkembangan  para pengguna dana bank islam  tidak saja membatasi dirinya hanya satu akad yaitu mudhorobah saja. Sesuai dengan jenis dan sifat usahanya, mereka mendapatkan dana dari perkonsian, system jual beli, sewa meyewa, dan lain-lain. Sehingga bang islam sangat kompleks tidak haya berurusan dengan satu akad yaitu mudhorobah.

1. Jenis jenis mudharobah
a.       Mudharobah  muthlaqoh,urestricted: yaitu mudharobah yang dilakukan pemilik dana memberikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudhorib untuk mengivestasikan atau memutar uangnya.
b.      Mudhorobah muqoyyadah,restricted : yaitu mudhorobah yang dilakukan pemilik modal memberikan batasan batasan kepada mudhorib. Diantara batasan itu misalnya, adalah jenis investasi, tempat investasi, serta pihak pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini juga shohibul maal juga dapat memberikan syarat kepada mudhorib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana mudharobah.[3]

2.      Aplikasi mudhorobah dalam bank syariah
Seperti yang sudah kita pelajari mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al mudharabah. Pada aplikasi yang pertama ada tiga orang yaitu penabung (shohibul maal), bank (shohibul maal dan mudhorib), nasabah (mudharib). Ketiga diatas menjalin hubungan kerja sama penabung memberikan modal ke bank ,dan bank mengaplikasikan uangnya ke peminjam atau nasabah setelah nasabah mendapakan keuntungan atas usahanya maka hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Kembali lagi uang dari nasabah ke bank dan saling mendapat keuntungan dan bank mengembalikan lagi ke shohibul maal atau penabung.
 Dan tidah hanya akat mudhorobah seperti itu yang dilakukan oleh bank, diantaranya ada : mudhorobah musyarokah, budhorobah bai as salam , mudharabah bai istisnha ijaroh dan dll.
a.       Pemisahaan total antara dana al mudharabah dan harta-harta lain termasuk harta mudharib. Tehnik ini memiliki kekurangan dan kelebihan dan kekurangan. Kelebihanya tehnik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dri masing-masing dana dan dapat  dihutungan dengan akurat. Kelemahan tehnik ini kan timbul masalah moral hazard dan preferensi si mudharib.
b.      Dana  al mudharabah dicampurkan dan disatukan dengan sumber- sumber dana lain. Tehnik ini akan  menghilangkan masalah etika dan miral hazard seperti diatas. Tetapi karna dicampurkan antara biaya al- mudharobah dengan dana pendapatan dan biaya lain. Akan menimbulkan kesulitan dalam memperoses alukasi keuntungan antara pemegang pemegang saham.

C.    Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
a.      Akad Bagi Hasil
Secara umum, perinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat di lakukan dalam empat akat utama, yaitu musyarakah, mudharabah, muzaraah dan musaqah.
Sungguhpun demikian, perinsip yang paling banyak di pakai adalah musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzaraah dan musaqah di pergunakan untuk  pembiayaan pertanian  oleh beberapa bank islam
1)          Al-mudarabah
Mudarabah berdasarkan ahli fiqh merupakan suatu perjanjian di mana seseorang memberikan hartanya kepda orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi  berdasarkan prpoporsi yang telah disetujui. Secara umum, mudarabah diartikan suatu perjanjian perkongsian di mana yang saling berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuity
2)          Al-musyarakah
Al-musyarakah adalahakad kerja sama antaa dua ppihak atau lebih untuk usqaha ertentudi mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana(atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan tesiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


3)      Al-muzzara’ah
Al-muzzara’ah adlah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan  dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk d tanami dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu  dari hasil pertanian.
4)    Al-musaqah
al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan, sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

b.      Konsep perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
Dana yang telah di kumpulkan oleh bank islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya, di kelola dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan besar, baik untuk nasabah mau pun Bank Islam. Prinsip utama yang harus di kembangkan Bank Islam dalam kaitannya dengan dengan manajemen dana adalah, bahwa : Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur yang berlaku di Bank Konvensional.
Oleh karena itu, upaya manajemen dana Bank Islam perlu dilakukan secara baik. Baiknya manajemen dana  yang di lakukan Bank Islam akan menunjukkan kredbilitas di depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya. Sehingga, arah untuk mencapai : likiuditas, rentabilitas dan solvabilitas Bank Islam dapat tercapai.

D.      Perhitungan Bagi Keuntungan Bagi Deposan
Bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan cirri utama bagi Lembaga Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam.  Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama “bunga”. Untuk menjawab perihal ini, marilah kits coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran riil letak perbedaan antara system bagi hasil dengan system bung, sebagai berikut :
1.      Contoh kasus : (Bank Bagi Hasil)
Bapak A memilikim deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang di peroleh untuk deposito satu bulan per 31 Desember  1996 adalah Rp20 juta dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah Rp950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?

Jawab :
Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah :
(Rp10 juta / Rp950 juta) x Rp20 juta x 57%    = Rp120.000
           
2.      contoh kasus (Bank Konvensional)
Pada tanggal1 Desember 1994, Bapak B membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?

            Jawab :
Bunga yang di perolh Bapak B adalah :
(Rp10 juta x 31 hari x 9%)/365 hari    =Rp76.438

Dari contoh  di atas dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya, bank bagi hasil memberi keuntungan kepada deposan  dengan pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekata biaya. Artinya, dalam mwenagkui  pendapatan, bank bagi hasil menimbang rasio antara dana pihak ketiga  dan pembiayaan yang di berikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkian bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan  adalah biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.

E.     Perhitungan Saldo Rata-Rata Harian
Hal penting yang berkaitan dengan table pembagian pendapatan untuk penyampaian dana bank per bulan di atas, adalah menghitung saldo rata-rata harian perbulan  bagi setiap jenis simpanan ( tabungan ). Untuk mendpatkan hal yang dimaksut maka langkah- langkahnya adalah sebgai berikut.
1.      Menentukan tanggal berapa keuntungan yang diperoleh dari penempatan dana akan dibagi hasilakan. Misalnya  setiap bulan ditentukan pada tanggal 26 untuk menghitung bagi hasilnya. Maka pendapatan yang akan dibagi hasilkan kepada penyimpan dana adalah pendapatan yang diperoleh sejak tanggal 27 bulan sebelumnya sampai tanggal 26 pada bulan dimana pendapatan tersebut dibagi hasilkan.

2.      Jumlah hari yang dihitung satu bulan adalah sesuai dengan hitungan kalender. Oleh Karean itu, saldo rata-rata harian per bulan dihitung sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal 26 bulan berikutnya. Untuk lebih jelasnya kita contohkan perhitungan saldo rata-rata tersebut sebagai berikut:
Tuan eko adalah nasabah di bank syariah, berapa tabungan usaha mudharabah. Catatantan bunganya di kartu menunjukan transaksisebagai berikut:

Sandi : penyetoran            =  1
            Pengambilan         =  2
           Pemindah bukuan =  3
Kadar keuntungan        = 4
Pembetulan kesalahan = 5
Pemindahan saldo         = 6
Rupa-rupa  = 7
Pajak          = 8
Zakat          = 9
tanggal
sandi
Debet
Rp
kredit
Rp
Saldo
Rp
pc
Pengesahan petugas bank
27/10/97
1
575.000
575.000
2/11/97
2
125.000
450.000
10/11/97
1
250.000
700.000
15/11/97
2
100.000
600.000
21/11/97
1
400.000
1.000.000

Dari buku tabungan ini kemudian dihitung saldo rata-rata harian perbulan pada tanggal 27 nopember 1997, yaitu pada tanggal pembagian bagi hasil bank kepada nasabah sebagai berikut :
1.      Tgl. 27/10/97 s/d tgl. 1/11/97        = 6 hari x 575.000,-     = 3.450.000,-
2.      Tgl. 21/11/97 s/d tgl. 9/11/97        = 8 hari x 450.000,-     = 3.600.000,-
3.      Tgl. 10/11/97 s/d tgl. 14/11/97      = 5 hari x 700.000,-     = 3.500.000,-
4.      Tgl. 15/11/97 s/d tgl. 21/11/97      = 6 hari x 600.000,-     = 3.600.000,-
5.      Tgl. 21/11/97 s/d tgl. 26/11/97      = 6 hari x 1.000.000,-  = 6.000.000,-
Jumlah                                           = 31 hari                      = 20.150.000,-
Sehingga saldo rata-rata harian     = 20.150.000,- : 31      = 650.000,-

3.      Cara perhitungan di atas digunakan juga untuk menghitung simpanan lainnya seperti Rekening Giro dan Deposito Berjangka. Setelah semua rekening masing-masing nasabh sudah dihitung semua kemudian jumlahkan saldo rata-rata tersebut menurut jenis simpanannya, sehingga data diketahui jumalh masing-masing, yaitu jumlah untuk:
·         Rekening giro                    Rp … … …
·         Rekening tabungan           Rp … … …
·         Deposito 1 bulan               Rp .. … …
·         Deposito 3 bulan               Rp … … …
·         Deposito 6 bulan               Rp … … …
·         Deposito 9 bulan               Rp … … …
·         Deposito 12 bulan             Rp … … …
4.      Untuk menghitung simpanan yang ditutup, maka saldo rata-rata yang dihitung adalah sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal penutupan rekening tersebut (Rekening Giro, Tabungan dan Depositoyang sudah jatuh tempo). Kemudian hitung juga berapa bagi hasilnya pada saat penutupan rekening tersebut.

F.     Cara Menentukan Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan factor penting dalam menentukan bagi hasil di bank syari’ah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan, nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil. Untuk nisbah bagi hasil dapt dihitung dengan cara sederhana sebagai berikut:
Data pembiayaan:
            Jumlah Pembiayaan                             Rp       (M)
            Jangka Waktu Pembiayaan                 (T)       Bulan
            Hasil yang diharapkan lembaga          Rp       (P)
            Total Pengembalian                             Rp       (M) + (P)
            Angsuran Pokok Per Hari                               (A) = (M)/(T)
            Bagi Hasil                                                       (B) = (P)/(T)
            Tabungan WAjib (jika mungkin)                    (C)
            Kewajiban Nasabah Perhari                (D) =   (A) + (B) + (C)
            Pendapatn Aktual       (E)
Hasil Analisis Usaha Pejabatan Bank:
            Omset Usaha perhari atau bulan         Rp       (F)
            Keuntungan perhari atau bulan           Rp       (pendapatan riil)

Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi Bank                                           (G) =   (D)/(F) x 100%
Nisbah Bagi Nasabah                                      (H) =   100% - (G)
Rasio Nisbah Kedua belah pihak                    (G) : (H)

Distribusi Bagi Hasil
Angsuran Pokok                                             (A)/(D) x E
Bagi Hasil                                                       (B)/(D) x E
Tabungan                                                        (C)/(D) x E

Kasus Perhitungan Nisbah Bagi Hasil:
Contoh Penentuan Nisbah:
Data Kebutuhan Ekonomi:
Jumlah Pembiayaan                                         Rp 200.000,-
Jangka Waktu Pembiayaan                             (T) 50 Hari
Hasil yang diharapkan lembaga                      RP 12.000,-
Total Pengembalian                                         Rp 200.000,- + Rp 12.000,-
Angsuran Pokok Perhari                                 Rp 200.000,-/50 = Rp 4.000,-
Bagi Hasil                                                       Rp 12.000,-/50 = Rp 240
Tabungan Wajib (Jika Mungkin)                     Rp 500,- per hari (missal)
Kewajiban Nasabah Perhari                            Rp 4.000 + 240 + 500=4.740
Pendapatan Aktual                                         Rp 40.000,-

Hasil Analisi Usaha Pejabatan Bank:
Omset Usaha per Hari atau Bulan                  Rp 100.000,-

Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi Bank                               4.740/100.000x100%  = 4,74%
Nisbah Bagi Nasabah                          100% - 4,74%             = 95,26%
Rasio Nisbah Bank:Nasabah                                       4,74% : 95,26%

Distribusi Bagi hasil
Jika keuntungan per hari nasbaha sebesar Rp 40.000,- maka bagi untuk:
·         Bank                = 4,74% x Rp 40.000,-            = Rp 1.896,-
·         Nasabah          = 95,26% x Rp 40.000,-          = Rp 38.104,-

Cara Lain Menentukan Nisbah
Nisbah bagi hasil dihitung berdasarkan profit sharing dari usaha pengadaan kacang kedelai yang dibiayai dengan fasilitas mudharabah muqayyadah (dengan nimonal pembiayaan senilai Rp 125.000,- dengan data sebagai berikut:
Harga Jual Kacang Kedelai                = Rp 2.150/kg
Harga jual kepada nasabah                 = setara 16% p.a
Volume Penjualan Kedelai per bulan  = 65.000 kg
Nilai Penjualan (65.000 x Rp 2.150)   = Rp 139.750.000,-
Harga Pokok Pembelian                      = Rp 125.000.000,-
Laba Bersih                                         = Rp  14.750.000,-

Berapa Nisbah bagi hasilnya?

Perhitungan Nisbah:
Volume Penjualan                               = 65.000 kg
Profit Margin (14.750.000/139.750.000) x 100%       = 10,55%
Lama piutang (data neraca 31-07-2003)                     = 65 hari
Lama persediaan (data neraca 31-08-2003)                = 2 hari
Lama hutang dagang (pembayaran ke supplier & carry)        = 0
Cash to cash periode   = 360/(DI+DR-DP)                            = 5,4
Profit margin pertahun= 5,4 x 10,55                                      = 57%
Nisbah Bank Syari’ah: (16%)/(57%)x100%                           = 28%
Nisbah untuk nasabah: 100% - 28%                                       = 72%
Dengan demikian, jika dari usaha pada lima bulan berikutnya memperoleh hasil sebesar berikut:
Bulan 1            = Rp 6.000.000,-
Bulan 2            = Rp 4.000.000,-
Bulan 3            = Rp 5.000.000,-
Bulan 4            = Rp 2.000.000,-
Bulan 5            = Rp 8.000.000,-
Maka bagi hasil dapat didistribusikan sebagai berikut:

(dalam ribuan)                                                                                     (Rp)
Bulan
Laba Usaha
Bagian Bank 28%
Bagian Nasabah 72%
Cicilan Pokok
Setoran
1
6.000,-
1.680,-
4.320,-
-
1.680,-
2
4.000,-
1.120,-
2.880,-
-
1.120,-
3
5.000,-
1.400,-
3.600,-
-
1.400,-
4
2.000,-
   560,-
1.440,-
-
560,-
5
8.000,-
2.240,-
5.760,-
-
2.240,-
Total
25.000,-
25.000,-
7.000,-
% dari hasil usaha
0,40
0,60
% dari modal
26,52
39,78
BAB III
PENUTUP

Menurut kamus ekonomi profit sharing diartikan pembagian laba. Secara definitive profit sharing  diartikan :”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatau perusahaan”. Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Daftar Pustaka

Muhammad,Manajemen Bank Syariah,(Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005)
Muhammad Syafi’I Antonio,Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik,(Jakarta: Gema Insani, 2001),



[1] Muhammad,Manajemen Bank Syariah,(Yogyakarta:upp amp ykpn 2005), hal. 105.
[2] Ibid, hal. 108.
[3] Muhammad Syafi’I Antonio,Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik,(Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.91

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites