Profit Sharing
Jika dalam mekanisme ekonomi
konvensional menggunakan instrument bunga, maka dalam mekanisme ekonomi Islam
dengan menggunakan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrument
kelembagaan yang menerapkan instrument nagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan
syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan menggunakan system bagi
hasil, nampaknya menjadi salah satu alternative bagi masyarakat bisnis.
Salah satu karakteristik bank
syari’ah adalah adanya bagi hasil. Dan beberapa topic yang akan dibahas adalah:
pengertian profit sharing, kontrak mudharabah, jenis-jenis mudharabah, aplikasi mudharabah, perhitungan
bagi hasil bagi deposan, menghitung saldo rata-rata harian, menghitung
pendapatan yang akan dibagihasilkan, dan cara menentukan nisbah.
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Profit Sharing
2. Kontrak
Mudharabah
3. Aplikasi
Mudharabah Dalam Bank Syari’ah
4. Konsep
Perhitungan Margin Laba dan Bagi Hasil
5. Perhitungan
Bagi Hasil Bagi Deposan
6. Perhitungan
Saldo Rata-Rata Harian
C. Tujuan
Masalah
Mengetahui dan memahmi apa
saja yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai pengertian profit sharing
dalam mudharabah serta konsep dan aplikasinya dalam bank syari’ah.
PENGERTIAN PROFIT
SHARING
A. Profit
sharing
1. Pengertian
profit sharing
Menurut kamus ekonomi profit
sharing diartikan pembagian laba. Secara definitive profit sharing diartikan
:”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatau
perusahaan”. Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah
bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit
secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total
revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan
kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah
istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana
hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari
pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor)
dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha
ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha
tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal
investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak
mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.[1]
Pada mekanisme bank syariah
investasi bagi hasil pada dasranya adalah terletak pada kerjasama antara
shahibul mal dan mudharib. Setelah kerjasama yang baik sehingga akan
menghasilkan keuntungan , dari keuntungan itu dibagi hasil oleh mudharib dan
shohibul maal, sesui yang disepakati.
B. KONTRAK
MUDHAROBAH
Prinsip bagi hasil atau profit
sharing merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi oprasional bank
syariah secara keseluruhan. Secara syariah prinsip berdasarkan pada kaidah
al-mudhorobah. Berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebgai mitra
baik dengan penabung demikian juga dengan perusahan yang meminjam dana
. dengan penabung , bsnk sksn bertindak sebagai mudhorib
(pengelola) sementara penabung sebagi penyadang dana( shohibul maal) . antara
keduanya diadakan akat mudhorobah yang menyatakan pembagian keuntungan
masing-masing pihak.[2]
Meskipun demikian dalam
perkembangan para pengguna dana bank islam tidak saja
membatasi dirinya hanya satu akad yaitu mudhorobah saja. Sesuai dengan jenis
dan sifat usahanya, mereka mendapatkan dana dari perkonsian, system jual beli,
sewa meyewa, dan lain-lain. Sehingga bang islam sangat kompleks tidak haya
berurusan dengan satu akad yaitu mudhorobah.
1. Jenis jenis mudharobah
a. Mudharobah muthlaqoh,urestricted:
yaitu mudharobah yang dilakukan pemilik dana memberikan otoritas dan hak
sepenuhnya kepada mudhorib untuk mengivestasikan atau memutar uangnya.
b. Mudhorobah
muqoyyadah,restricted : yaitu mudhorobah yang dilakukan pemilik modal
memberikan batasan batasan kepada mudhorib. Diantara batasan itu misalnya,
adalah jenis investasi, tempat investasi, serta pihak pihak yang diperbolehkan
terlibat dalam investasi. Pada jenis ini juga shohibul maal juga dapat
memberikan syarat kepada mudhorib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana
mudharobah.[3]
2. Aplikasi
mudhorobah dalam bank syariah
Seperti yang sudah kita pelajari mudharabah dapat
dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al mudharabah. Pada aplikasi yang pertama ada
tiga orang yaitu penabung (shohibul maal), bank (shohibul maal dan mudhorib),
nasabah (mudharib). Ketiga diatas menjalin hubungan kerja sama penabung
memberikan modal ke bank ,dan bank mengaplikasikan uangnya ke peminjam atau
nasabah setelah nasabah mendapakan keuntungan atas usahanya maka hasilnya
dibagi sesuai kesepakatan. Kembali lagi uang dari nasabah ke bank dan saling
mendapat keuntungan dan bank mengembalikan lagi ke shohibul maal atau penabung.
Dan tidah hanya akat
mudhorobah seperti itu yang dilakukan oleh bank, diantaranya ada : mudhorobah
musyarokah, budhorobah bai as salam , mudharabah bai istisnha ijaroh dan dll.
a. Pemisahaan
total antara dana al mudharabah dan harta-harta lain termasuk harta mudharib.
Tehnik ini memiliki kekurangan dan kelebihan dan kekurangan. Kelebihanya tehnik
ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dri masing-masing dana
dan dapat dihutungan dengan akurat. Kelemahan tehnik ini kan timbul
masalah moral hazard dan preferensi si mudharib.
b. Dana al
mudharabah dicampurkan dan disatukan dengan sumber- sumber dana lain. Tehnik
ini akan menghilangkan masalah etika dan miral hazard seperti
diatas. Tetapi karna dicampurkan antara biaya al- mudharobah dengan dana
pendapatan dan biaya lain. Akan menimbulkan kesulitan dalam memperoses alukasi
keuntungan antara pemegang pemegang saham.
C. Perhitungan
Bagi Hasil Dan Margin Laba
a. Akad
Bagi Hasil
Secara umum, perinsip bagi hasil dalam perbankan
syariah dapat di lakukan dalam empat akat utama, yaitu musyarakah, mudharabah,
muzaraah dan musaqah.
Sungguhpun demikian, perinsip yang paling banyak di
pakai adalah musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzaraah dan musaqah di
pergunakan untuk pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam
1) Al-mudarabah
Mudarabah berdasarkan ahli fiqh merupakan suatu
perjanjian di mana seseorang memberikan hartanya kepda orang lain berdasarkan
prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan
prpoporsi yang telah disetujui. Secara umum, mudarabah diartikan suatu perjanjian perkongsian di mana yang
saling berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuity
2) Al-musyarakah
Al-musyarakah adalahakad kerja sama antaa dua ppihak
atau lebih untuk usqaha ertentudi mana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana(atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan tesiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3) Al-muzzara’ah
Al-muzzara’ah adlah akad kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk d tanami dan di pelihara
dengan imbalan bagian tertentu dari hasil pertanian.
4) Al-musaqah
al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari
muzzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan, sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
b. Konsep
perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
Dana yang telah di kumpulkan
oleh bank islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya, di kelola
dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan
keuntungan besar, baik untuk nasabah mau pun Bank Islam. Prinsip utama yang
harus di kembangkan Bank Islam dalam kaitannya dengan dengan manajemen dana
adalah, bahwa : Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada
penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang
berlaku di bank Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur yang
berlaku di Bank Konvensional.
Oleh karena itu, upaya
manajemen dana Bank Islam perlu dilakukan secara baik. Baiknya manajemen dana
yang di lakukan Bank Islam akan menunjukkan kredbilitas di depan
kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya. Sehingga, arah untuk mencapai : likiuditas,
rentabilitas dan solvabilitas Bank Islam dapat tercapai.
D. Perhitungan
Bagi Keuntungan Bagi Deposan
Bagi keuntungan atau bagi
hasil merupakan cirri utama bagi Lembaga Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam.
Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama “bunga”.
Untuk menjawab perihal ini, marilah kits coba menganalisis perhitungan bagi
hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran
riil letak perbedaan antara system bagi hasil dengan system bung, sebagai
berikut :
1. Contoh
kasus : (Bank Bagi Hasil)
Bapak A memilikim deposito Rp.
10 juta, jangka waktu satu bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan
nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang
di peroleh untuk deposito satu bulan per 31 Desember 1996 adalah Rp20
juta dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah Rp950 juta, berapa
keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh
Bapak A adalah :
(Rp10 juta / Rp950 juta) x
Rp20 juta x 57% = Rp120.000
2. contoh
kasus (Bank Konvensional)
Pada tanggal1 Desember 1994,
Bapak B membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan
tingkat buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?
Jawab :
Bunga yang di perolh Bapak B
adalah :
(Rp10 juta x 31 hari x 9%)/365
hari =Rp76.438
Dari contoh di atas
dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya, bank bagi hasil memberi keuntungan
kepada deposan dengan pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR),
sedangkan bank konvensional dengan pendekata biaya. Artinya, dalam
mwenagkui pendapatan, bank bagi hasil menimbang rasio antara dana pihak
ketiga dan pembiayaan yang di berikan, serta pendapatan yang dihasilkan
dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkian bank konvensional langsung
menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa memperhitungkan
berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.
E. Perhitungan
Saldo Rata-Rata Harian
Hal penting yang berkaitan
dengan table pembagian pendapatan untuk penyampaian dana bank per bulan di
atas, adalah menghitung saldo rata-rata harian perbulan bagi setiap
jenis simpanan ( tabungan ). Untuk mendpatkan hal yang dimaksut maka langkah-
langkahnya adalah sebgai berikut.
1. Menentukan
tanggal berapa keuntungan yang diperoleh dari penempatan dana akan dibagi
hasilakan. Misalnya setiap bulan ditentukan pada tanggal 26 untuk
menghitung bagi hasilnya. Maka pendapatan yang akan dibagi hasilkan kepada
penyimpan dana adalah pendapatan yang diperoleh sejak tanggal 27 bulan
sebelumnya sampai tanggal 26 pada bulan dimana pendapatan tersebut dibagi
hasilkan.
2. Jumlah
hari yang dihitung satu bulan adalah sesuai dengan hitungan kalender. Oleh Karean
itu, saldo rata-rata harian per bulan dihitung sejak tanggal 27 sampai dengan
tanggal 26 bulan berikutnya. Untuk lebih jelasnya kita contohkan perhitungan
saldo rata-rata tersebut sebagai berikut:
Tuan eko adalah nasabah di
bank syariah, berapa tabungan usaha mudharabah. Catatantan bunganya di kartu
menunjukan transaksisebagai berikut:
Sandi :
penyetoran = 1
Pengambilan = 2
Pemindah
bukuan = 3
|
Kadar keuntungan = 4
Pembetulan kesalahan = 5
Pemindahan saldo = 6
|
Rupa-rupa = 7
Pajak = 8
Zakat = 9
|
|||||
tanggal
|
sandi
|
Debet
Rp
|
kredit
Rp
|
Saldo
Rp
|
pc
|
Pengesahan petugas bank
|
|
27/10/97
|
1
|
575.000
|
575.000
|
||||
2/11/97
|
2
|
125.000
|
450.000
|
||||
10/11/97
|
1
|
250.000
|
700.000
|
||||
15/11/97
|
2
|
100.000
|
600.000
|
||||
21/11/97
|
1
|
400.000
|
1.000.000
|
||||
Dari buku tabungan ini
kemudian dihitung saldo rata-rata harian perbulan pada tanggal 27 nopember
1997, yaitu pada tanggal pembagian bagi hasil bank kepada nasabah sebagai
berikut :
1. Tgl.
27/10/97 s/d tgl. 1/11/97 = 6
hari x 575.000,- = 3.450.000,-
2. Tgl.
21/11/97 s/d tgl. 9/11/97 = 8
hari x 450.000,- = 3.600.000,-
3. Tgl.
10/11/97 s/d tgl. 14/11/97 = 5 hari x
700.000,- = 3.500.000,-
4. Tgl.
15/11/97 s/d tgl. 21/11/97 = 6 hari x
600.000,- = 3.600.000,-
5. Tgl.
21/11/97 s/d tgl. 26/11/97 = 6 hari
x 1.000.000,- = 6.000.000,-
Jumlah =
31
hari =
20.150.000,-
Sehingga saldo rata-rata
harian = 20.150.000,- :
31 = 650.000,-
3. Cara
perhitungan di atas digunakan juga untuk menghitung simpanan lainnya seperti
Rekening Giro dan Deposito Berjangka. Setelah semua rekening masing-masing
nasabh sudah dihitung semua kemudian jumlahkan saldo rata-rata tersebut menurut
jenis simpanannya, sehingga data diketahui jumalh masing-masing, yaitu jumlah
untuk:
· Rekening
giro Rp
… … …
· Rekening
tabungan Rp …
… …
· Deposito
1
bulan Rp
.. … …
· Deposito
3 bulan Rp
… … …
· Deposito
6
bulan Rp
… … …
· Deposito
9
bulan Rp
… … …
· Deposito
12
bulan Rp
… … …
4. Untuk
menghitung simpanan yang ditutup, maka saldo rata-rata yang dihitung adalah
sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal penutupan rekening tersebut (Rekening
Giro, Tabungan dan Depositoyang sudah jatuh tempo). Kemudian hitung juga berapa
bagi hasilnya pada saat penutupan rekening tersebut.
F. Cara
Menentukan Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan
factor penting dalam menentukan bagi hasil di bank syari’ah. Sebab aspek nisbah merupakan
aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan
transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu
diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang
dijalankan, nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.
Untuk nisbah bagi hasil dapt dihitung dengan cara sederhana sebagai berikut:
Data pembiayaan:
Jumlah
Pembiayaan Rp (M)
Jangka
Waktu
Pembiayaan (T) Bulan
Hasil
yang diharapkan lembaga Rp (P)
Total
Pengembalian Rp (M)
+ (P)
Angsuran
Pokok Per
Hari (A)
= (M)/(T)
Bagi
Hasil (B)
= (P)/(T)
Tabungan
WAjib (jika
mungkin) (C)
Kewajiban
Nasabah
Perhari (D)
= (A) + (B) + (C)
Pendapatn
Aktual (E)
Hasil Analisis Usaha Pejabatan
Bank:
Omset
Usaha perhari atau bulan Rp (F)
Keuntungan
perhari atau bulan Rp (pendapatan
riil)
Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi
Bank (G)
= (D)/(F) x 100%
Nisbah Bagi
Nasabah (H)
= 100% - (G)
Rasio Nisbah Kedua belah pihak (G)
: (H)
Distribusi Bagi Hasil
Angsuran
Pokok (A)/(D)
x E
Bagi
Hasil (B)/(D)
x E
Tabungan (C)/(D)
x E
Kasus Perhitungan
Nisbah Bagi Hasil:
Contoh Penentuan Nisbah:
Data Kebutuhan Ekonomi:
Jumlah
Pembiayaan Rp
200.000,-
Jangka Waktu
Pembiayaan (T)
50 Hari
Hasil yang diharapkan
lembaga RP
12.000,-
Total
Pengembalian Rp
200.000,- + Rp 12.000,-
Angsuran Pokok
Perhari Rp
200.000,-/50 = Rp 4.000,-
Bagi Hasil Rp
12.000,-/50 = Rp 240
Tabungan Wajib (Jika
Mungkin) Rp
500,- per hari (missal)
Kewajiban Nasabah
Perhari Rp
4.000 + 240 + 500=4.740
Pendapatan
Aktual Rp
40.000,-
Hasil Analisi Usaha Pejabatan
Bank:
Omset Usaha per Hari atau
Bulan Rp
100.000,-
Nisbah Pembiayaan
Nisbah Bagi
Bank 4.740/100.000x100% =
4,74%
Nisbah Bagi
Nasabah 100%
- 4,74% =
95,26%
Rasio Nisbah
Bank:Nasabah 4,74%
: 95,26%
Distribusi Bagi hasil
Jika keuntungan per hari
nasbaha sebesar Rp 40.000,- maka bagi untuk:
· Bank =
4,74% x Rp
40.000,- =
Rp 1.896,-
· Nasabah =
95,26% x Rp 40.000,- =
Rp 38.104,-
Cara Lain
Menentukan Nisbah
Nisbah bagi hasil dihitung
berdasarkan profit sharing dari usaha pengadaan kacang kedelai
yang dibiayai dengan fasilitas mudharabah muqayyadah (dengan
nimonal pembiayaan senilai Rp 125.000,- dengan data sebagai berikut:
Harga Jual Kacang
Kedelai =
Rp 2.150/kg
Harga jual kepada
nasabah =
setara 16% p.a
Volume Penjualan Kedelai per
bulan = 65.000 kg
Nilai Penjualan (65.000 x Rp
2.150) = Rp 139.750.000,-
Harga Pokok
Pembelian =
Rp 125.000.000,-
Laba
Bersih =
Rp 14.750.000,-
Berapa Nisbah bagi hasilnya?
Perhitungan Nisbah:
Volume
Penjualan =
65.000 kg
Profit Margin (14.750.000/139.750.000) x
100% = 10,55%
Lama piutang (data neraca
31-07-2003) =
65 hari
Lama persediaan (data neraca
31-08-2003) =
2 hari
Lama hutang dagang (pembayaran
ke supplier & carry) =
0
Cash to cash
periode = 360/(DI+DR-DP) =
5,4
Profit margin pertahun= 5,4 x 10,55 =
57%
Nisbah Bank Syari’ah:
(16%)/(57%)x100% =
28%
Nisbah untuk nasabah: 100% -
28% =
72%
Dengan demikian, jika dari
usaha pada lima bulan berikutnya memperoleh hasil sebesar berikut:
Bulan
1 = Rp
6.000.000,-
Bulan
2 = Rp
4.000.000,-
Bulan
3 = Rp
5.000.000,-
Bulan
4 = Rp
2.000.000,-
Bulan
5 = Rp
8.000.000,-
Maka bagi hasil dapat
didistribusikan sebagai berikut:
(dalam ribuan) (Rp)
Bulan
|
Laba Usaha
|
Bagian Bank 28%
|
Bagian Nasabah 72%
|
Cicilan Pokok
|
Setoran
|
1
|
6.000,-
|
1.680,-
|
4.320,-
|
-
|
1.680,-
|
2
|
4.000,-
|
1.120,-
|
2.880,-
|
-
|
1.120,-
|
3
|
5.000,-
|
1.400,-
|
3.600,-
|
-
|
1.400,-
|
4
|
2.000,-
|
560,-
|
1.440,-
|
-
|
560,-
|
5
|
8.000,-
|
2.240,-
|
5.760,-
|
-
|
2.240,-
|
Total
|
25.000,-
|
25.000,-
|
7.000,-
|
||
% dari hasil usaha
|
0,40
|
0,60
|
|||
% dari modal
|
26,52
|
39,78
|
BAB III
PENUTUP
Menurut kamus ekonomi profit
sharing diartikan pembagian laba. Secara definitive profit sharing diartikan
:”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatau
perusahaan”. Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah
bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit
secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total
revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan
kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah
istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana
hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari
pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Daftar Pustaka
Muhammad,Manajemen Bank
Syariah,(Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005)
Muhammad Syafi’I Antonio,Bank
Syari’ah Dari Teori ke Praktik,(Jakarta: Gema Insani, 2001),
[3] Muhammad Syafi’I
Antonio,Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik,(Jakarta: Gema Insani,
2001), hal.91







0 komentar:
Posting Komentar